Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Pemerintah melakukan pembaruan mengenai persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi melalui Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang menjadi aturan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, terdapat pembahasan mengenai persyaratan Subjek Pajak Orang Pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri. Lalu, apa saja ketentuan terbarunya? Simak infografis berikut!
Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Luar Negeri
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA